Mediasi dengan PT MJSL Difasilitasi  Pokja IV, Abun Yani Kukuh Opsi Siap Ganti Rugi Atau Bongkar



Selasa, 23 Oktober 2018 - 14:07:18 WIB



JAMBERITA.COM - Sengketa antara Abun Yani dengan  PT Muaro Jambi Sawit Lestari (MJSL) sampai ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Bahkan, tim Pokja IV  turun melakukan mediasi antar keduanya.

Padahal kasus keduanya saat ini sudah sampai ke jalur hukum. Abun yani sendiri sudah memenangkan gugatannya hingga tingkat banding di PT TUN.

Saat ini pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang mengeluarkan izin MSJL mengajukan kasasi.

Abun Yani yang didampingi kuasa hukumnya Ihsan Hasibuan mengatakan pihaknya tadi hadir di mediasi berdasarkan undangan Pokja IV yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi,  Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (23/10/2018).

Terkait mediasi ini, Abun yani memberikan apresiasi dan siap menjalaninya. Mediasi ini bertujuan untuk mendamaikan pihaknya dengan PT MJSL. Intinya, PT MJSL meminta agar pihaknya merelakan investasi yang dilakukan di lokasi pabrik yang sudah beroperasi dan diganti rugi.

"Kami tidak mau. Kita minta mereka yang keluar dari sana dan kami siap ganti rugi," katanya.

Karena itu, dalam mediasi ini, pihaknya  tetap menawarkan dua opsi ini. "Pertama, Saya ganti rugi, kita turunkan tim menilai berapa investasi dikurangi kerugian, sisanya saya bayarkan ke dia. Kedua, dia (PT MJSL,red)  bongkar, pindahkan bangunan dia ke tanah dia. Saya mau bangun pabrik juga disana," katanya.

Yang jelas, pihaknya membantah  jika mereka memiliki niat menghalangi investasi  PT MSJL di Tanjabtim. Apa yang dilakukan saat ini adalah menggugat hak sendiri.

"Karena mereka membangun pabrik di tanah saya. Selama proses pembangunan mereka, saya tidak ada menghalangi, tapi mengambil jalur hukum," katanya dalam mediasi tersebut.

Ia mengatakan saat ini gugatan izin lokasi sudah lanjut ke kasasi. Putusan banding mengabulkan permohonannya. Bahkan saat ini juga mengajukan gugatan terhadap IMB yang saat ini sudah tahap pembuktian.(*/sm)



Artikel Rekomendasi